Ayah ‘Badau’ dari Stabat, Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur

Darah daging sendiri

topmetro.news – Dasar ayah ‘badau’ berhati iblis. Darah daging sendiri diembat. Begitulah cibiran warga Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat, kepada Mustafa Kamal (48), warga setempat, yang tega mencabuli anak perempuan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Mustafa Kamal ini akhirnya ditangkap Kanit PPA Ipda Sihar MT Sihotang, beserta anggota Opsnal Polres Langkat, Jumat (29/10/2021) sekira pukul 07.30 WIB.

Penangkapan ayah durjana ini berdasarkan laporan anak laki-lakinya bernama Alfian (24), dengan Laporan Polisi No. LP/B/433/VII/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tertanggal 21 Juli 2021.

Informasi yang diterima topmetro.news dari Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, melalui Lapsit yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Soepono, Minggu (31/10/2021) malam, memaparkan jika ayah durjana tersebut dikenakan perkara tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1)(2)(3) Subs. Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peristiwanya terjadi pada Hari Rabu (21/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB. TKP Jalan Perniagaan, No. 74, Linkungan IV, Kelurahan Stabat, Langkat.

“Jadi pada Rabu (21/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB, pelapor diberitahu oleh saksi Taific. Saksi mengatakan, An, ayahmu sudah memberi perilaku buruk kepada adikmu. Pelapor bertanya lagi, perilaku buruk apa? Dijawab saksi bahwa ayahmu sudah mengerjain adikmu,” ujar saksi.

Kemudian, pelapor menanyakan kepada adiknya (korban) sebut saja Bunga, apa yang sudah diperbuat ayah sekaligus pelaku. “Diapain aja kau sama papa?” tanya pelapor.

Korban menjawab, bahwa tubuhnya diraba-raba di bagian kemaluan sampai ke bagian payudara. “Dan papa (pelaku) juga melakukan persetubuhan,” ujar korban sebagaimana ditirukan dalam Lapsit.

Setelah pelapor melaporkan perbuatan ayah bejat tersebut ke SPKT Polres Langkat, Jumat (29/10/2021), Kanit PPA Ipda Sihar MT Sihotang SH, mendapat informasi jika tersangka berada di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat (di rumah pelaku).

Kemudian, atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK, Kanit PPA beserta anggota Opsnal PPA berangkat menuju TKP. Kemudian melakukan penangkapan. Sekira pukul 07.30, tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment